Lucky bilang, sesuai ketentuan perundang-undangan, Pemprov Maluku diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti catatan BPK. Untuk itu, masing-masing OPD harus mempunyai inisiatif dalam menyelesaikan temuan dimaksud sesuai sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kami inginkan agar temuan itu segera ditindaklanjuti, dengan begitu apa yang menjadi harapan kita bisa dijawab pemda dengan cara menindaklanjutinya,” harap Lucky.
Untuk itu, dia optimis opini WTP dari BPK di waktu mendatang akan semakin semakin memberikan kepastian kepada Pemprov Maluku memanfaatkan anggaran sesuai perencanaan yang lebih baik.
“Uang kita memang terbatas, tetapi kebutuhan pembangunan itu sangat banyak. APBD sangat sedikit, tetapi pada waktu yang sama hampir semua daerah membutuhkan perhatian Pemda Maluku melalui kegiatan pembangunan,” kata politisi PDIP ini. (ADI)