banner 728x250

Pemerintahan di Buru Disoroti Komisi I DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku rapat bersama Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy dan sejumlah pimpinan OPD, Senin (6/6/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi I DPRD Maluku menggelar rapat dengan Pemerintah Daerah kabupaten Buru.

Rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Buru menyoroti aspek pemerintahan dan kepegawaian.

Di antaranya polemik pemilihan kepala desa Jikumerasa yang 11 tahun tak kunjung dilantik oleh mantan Bupati Husni Hentihu maupun Ramli Umasugi. Dan penempatan ASN serta sejumlah rangkap jabatan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

“Sebelumnya gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sudah melayangkan surat pelantikan. Namun diabaikan mantan Bupati Buru Ramli Umasugi,” kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra ketika rapat bersama OPD Pemkab Buru, Senin (6/6/2022).

Padahal, domainnya ada di kepala daerah. Kepala Desa Jikumerasa atas nama Abdullah Elvuar terpilih secara demokratis. Karena itu tidak ada alasan untuk tidak melantik Elvuar, sehingga bupati sebagai kepala daerah harus tunduk pada perintah undang-undang.

“Namun yang terjadi sekarang, mantan Bupati Buru membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun apapun hasil PTUN hasilnya tidak bisa membatalkan kecuali proses. Sebab itu surat gubernur menjadi justifikasi bagi kami komisi I DPRD Maluku,” tegas politisi PKS ini. (ADI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram