Sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan, terlebih dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, Pemkab Maluku Tenggara melaksanakan Musrenbang RKPD di Kecamatan.
Musrenbang di kecamatan adalah amanat Peraturan Perundang-undangan. Musrenbang sebagai forum antar pemangku kepentingan adalah wadah penyaluran aspirasi masyarakat, dalam bentuk usulan kegiatan.
Musrenbang ini tidak dianggap sebagai rutinitas dan seremonial belaka. Dalam mengikuti Musrenbang harus ada keseriusan semua pihak. Delegasi dari Ohoi, maupun stakeholder terkait harus mampu berpendapat. Menyuarakan kebutuhan warga dan kebutuhan riil di wilayah ohoi dan kecamatan.
Kepada OPD Teknis, di bawah koordinasi Bappelitbangda untuk mencatat semua usulan yang disepakati dalam musrenbang ini. Setelah semua kecamatan selesai melaksanakan musrenbang, segera semua usulan itu disampaikan kepada OPD dalam bentuk surat penegasan Bupati.
“Saya akan cek pada saat RKPD ditetapkan di bulan Mei. Semua usulan yang disepakati dan memenuhi syarat, harus sudah dimasukan dalam RKPD dan Renja OPD. Disertai dengan kerangka pendanaannya,” kata bupati. (RED)




