banner 728x250

Pemkab MBD Luncurkan Aplikasi Kependudukan Digital

  • Bagikan
LUNCURKAN APLIKASI
Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach bersama Wakil Bupati Agustinus L. Kilikily didampingi Forkopimda meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital, Senin (20/02/2023). (FOTO: DISKOMINFO MBD)
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM -Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Peluncuran aplikasi berlangsung di aula Bappeda Litbang MBD, Senin (20/02/2023).

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital menjawab kemajuan teknologi dan tantangan teknologi guna memudahkan pelayanan kependudukan bagi masyarakat.

Peluncuran aplikasi ini merespon kebijakan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menetapkan pemberlakuan identitas kependudukan digital dan pemerintah daerah diwajibkan untuk diimplementasikan pada daerah masing-masing.

Menindaklanjuti arahan dan amanat penerapan identitas kependudukan digital tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 72 Tahun 2022, Pemkab MBD meluncurkan aplikasi identitas kependudukan digital di aula Bappeda Litbang, Senin (20/02/2023)

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil MBD, Joana F.M Norimarna menyampaikan peluncuran penerapan aplikasi identitas kependudukan digital berbasis android oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri bertujuan untuk meningkatan komando digitaliasi atas dokumen kependudukan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kebutuhan serta mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Aplikasi identitas kependudukan digital dapat digunakan satu penduduk pada satu perangkat untuk diinstalasi, sehingga dapat memberikan kepastian dan keamanan bagi penduduk,” jelasnya.

Selain itu dilengkapi dengan fitur pencegah tangkap layar sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi pemilik data serta memiliki fungsi otentikasi yang berfungsi untuk mengverifikasi dan membandingkan data yang berada dalam database dengan data penduduk melalui verifikasi wajah dan sidik jari guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data kependudukan.

Disdukcapil Tetap Layani Pencetakan e-KTP

Dokumen yang dapat diakses dalam aplikasi ini antara lain KTP digital, kartu keluarga, sertifikat Covid-19, kartu NPWP, kartu Indonesia Sehat, kartu ASN dan kartu Pemilihan Umum.

Dalam penerapan umum aplikasi identitas kependudukan digital kepada masyarakat, Dinas Dukcapil tidak serta merta menghilangkan pencetakan e-KTP secara fisik karena mempertimbangkan masyarakat MBD yang memiliki keterbatasan perangkat untuk mengakses aplikasi, ketersediaan jaringan internet dan tidak semua masyarakat melek teknologi.

Dinas Dukcapil MBD akan menjalankan double tracking service yaitu pelayanan secara digital dan layanan secara fisik atau manual. “Berdasarkan data untuk penerapan kepada masyarakat umum, terdapat 59.897 jiwa yang merupakan penduduk wajib memiliki e-KTP. Namum penerapan saat ini yang dapat dilayani 57.998 jiwa yang telah melakukan perekaman e-KTP serta dari jumlah yang melakukan perekaman yang telah mengaktivasi identitas kependudukan digital berjumlah 108 jiwa,” ujar Joana.

  • Bagikan