Forum ini membahas penyelarasan arah pembangunan kawasan perbatasan sesuai RPJMN 2025–2029 dan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, di mana pembangunan kawasan perbatasan diarahkan untuk memperkuat sektor politik, pertahanan, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya, serta memastikan kawasan perbatasan menjadi ruang strategis yang berdaya saing dan berorientasi kesejahteraan.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan visi pengelolaan kawasan perbatasan nasional 2025–2029, yakni mewujudkan kawasan perbatasan yang tangguh, mandiri, sejahtera, dan adaptif melalui penguatan pertahanan, optimalisasi pemanfaatan sumber daya lokal, dan percepatan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Arah kebijakan tersebut diterjemahkan ke dalam langkah-langkah strategis seperti penguatan penegakan hukum lintas batas, peningkatan tata ruang dan infrastruktur, pengembangan potensi unggulan daerah, serta perbaikan tata kelola kelembagaan yang lebih efisien dan terintegrasi lintas sektor.
“Kawasan perbatasan tidak boleh lagi dipandang sebagai wilayah pinggiran atau tertinggal, melainkan harus menjadi beranda depan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” kata Mendagri. (MBD)




