banner 728x250

Pemkab SBT Tegaskan Pembayaran Gaji PPPK Sesuai Aturan

  • Bagikan
PEMBAYARAN GAJI
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur menegaskan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibayarkan sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Pembayaran gaji tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah.

Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) SBT Bakri Mony mengatakan pembayaran gaji PPPK sempat dipersoalkan lantaran dianggap tidak sesuai SK Bupati. “Pembayaran gaji PPPK itu Juknisnya Permendagri Nomor 6 tahun 2021,” tegasnya, Selasa (28/11/2023).

Gaji dan tunjangan PPPK tidak serta merta dibayarkan karena harus memenuhi tiga persyaratan yaitu telah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkannya keputusan pengangkatan serta menjalankan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan menjalankan tugas (SPMT). 

Penerbitan SPMT tidak berlaku surat sebagaimana ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara. Sehingga PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan.

“Jika lewat dari itu, gaji dan tunjungan PPPK akan dibayarkan pada bulan setelahnya dan ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah,” tegas Mony.

Angaran untuk gaji dan tunjangan PPPK di Pemkab SBT untuk tahun ini berjumlah Rp47 miliar tidak terealisasi 100 persen karena teknis pembayarannya dihitung berdasarkan SPMT. Namun sisa anggaran tidak akan kemana-kemana karena merupakan belanja tidak lngsung sama seperti gaji PNS, di mana jika tidak digunakan akan menjadi silpa dan akan dianggarkan di tahun berikut.

Mony berharap kepada para PPPK di SBT tidak lagi mempersoalkan mengenai pembayaran gaji dan tunjangan karena semua sudah dijalankan sesuai aturan. (ANO) 

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan