banner 728x250

Pemkot Ambon Catat Lonjakan Perizinan, Siapkan Mal Pelayanan Publik

MAL PELAYANAN
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah perizinan dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang tahun 2025.

Capaian tersebut dibarengi dengan rencana pembangunan Mal Pelayanan Publik sebagai upaya mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengungkapkan jumlah izin yang berhasil diterbitkan mencapai 11.417 izin, mencakup berbagai jenis perizinan, seperti izin usaha, izin mendirikan bangunan (IMB), hingga izin lingkungan hidup.

“Peningkatan ini merupakan bukti bahwa upaya penyederhanaan dan perbaikan proses pengurusan izin yang kami lakukan telah memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Bodewin kepada awak media di Balai Kota Ambon, Jumat (9/1/2026).

Selain perizinan, penerbitan NIB juga menunjukkan tren positif dengan total 8.287 NIB yang telah diterbitkan. Menurutnya, setiap NIB menjadi fondasi bagi tumbuhnya usaha-usaha baru di Kota Ambon. “Setiap NIB yang terbit menjadi dasar bagi terciptanya usaha baru, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat Kota Ambon,” jelasnya.

Peningkatan layanan perizinan ini turut berdampak pada realisasi investasi di Kota Ambon yang mencapai Rp 269,14 miliar, berasal dari berbagai sektor strategis, seperti perdagangan, pariwisata, serta industri kecil dan menengah. “Kondisi perizinan yang semakin baik membuat Kota Ambon semakin menarik bagi pelaku investasi untuk menjalankan usahanya,” ujarnya.

Untuk memperkuat pelayanan perizinan dan administrasi publik, Pemkot Ambon merencanakan pembangunan Mal Pelayanan Publik yang akan berfungsi sebagai pusat layanan terpadu satu pintu. “Nantinya, masyarakat dapat mengurus seluruh keperluan perizinan dan dokumen resmi dalam satu lokasi yang nyaman dan terintegrasi, sehingga menghemat waktu dan tenaga,” kata Bodewin.

Pemkot Ambon juga menegaskan komitmennya dalam penerapan pelayanan anti pungli dan anti suap di seluruh proses perizinan. Langkah tersebut meliputi penyusunan regulasi yang lebih ketat, pelatihan bagi petugas pelayanan, serta pembentukan tim pengawas untuk memantau setiap tahapan pengurusan izin. “Kami akan memastikan proses perizinan berjalan secara transparan dan tanpa unsur pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram