banner 728x250

Pemkot Ambon Fasilitasi 100 Pasutri Nikah Gratis

  • Bagikan
PASUTRI NIKAH
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon menggelar pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi 100 pasangan suami istri (Pasutri).

Pelayanan terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Ambon ini dilaksanakan di Gedung Ashari, Selasa (15/8/2023).

Sebanyak 100 Pasutri telah terdaftar di Pengadilan Agama Ambon Kelas 1A. Pernikahan dilaksanakan secara gratis.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan, 100 Pasutri warga Kota Ambon yang beragama Islam yang melangsungkan pernikahan statusnya tidak mampu dan pernikahan mereka belum terdaftar di mata hukum.

“Istilahnya isbat nikah. Ini merupakan salah satu pelayanan terpadu. Sehingga dalam satu waktu dalam satu tempat masyarakat langsung mendapatkan pengesahan nikah dari Pengadilan Agama. Mendapatkan akta nikah dari Kemenag melalui KUA dan Pemkot Ambon melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil mendapatkan dokumen kependudukan,” ujarnya.

Tahun 2022, sebanyak 50 Pasutri juga menggelar isbat nikah di kantor Kemenag Kota Ambon. “Pelaksanaan nikah bagi 100 pasutri tersebut merupakan persoalan. Artinya warga yang sudah menikah secara agama tapi belum secara hukum,” jelas Bodewin.

Menurutnya ini merupakan problem dari keluarga tersebut. “Solusinya kita bikin pelayanan terpadu. Ini juga bagian kebijakan prioritas wali kota untuk peningkatan pelayanan publik,” katanya.

Melalui pelayanan gratis ini dapat membantu masyarakat. Warga yang mau menikah hanya datang membawa saksi.

“Mereka hanya datang membawa saksi saja langsung mendapatkan tiga dokumen. Yaitu pengesahan hukum dari Pengadilan Agama. Akta buku nikah dicetak Kemenag dan dokumen kependudukan. Kalau sudah punya anak dibuat akta kelahiran dan kartu identitas anak,” kata Bodewin. (CAL)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan