AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pelayanan Terpadu Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Ambon.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini untuk memberikan kemudahan akses hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan status hukum perkawinan dan dokumen kependudukan.
Penandatanganan MoU berlangsung di sela-sela Apel pagi pegawai Pemkot Ambon di ruang Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai Kota Ambon, Senin (4/8/2025).
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan kerja sama ini merupakan kolaborasi untuk memberikan kemudahan akses kepemilikan status hukum perkawinan dan dokumen kependudukan, mengingat selama ini sebagian warga kota Ambon yang tergolong keluarga kurang mampu, tidak memiliki buku nikah/akta nikah sehingga kesulitan mengurus administarsi kependudukan lainnya seperti kartu keluarga, KTP dan akta kelahiran.
“Dengan adanya MoU ini masyarakat dapat lebih cepat mendapatkan hak mereka seperti akta nikah dan buku nikah,” kata Wattimena.
Melalui kerja sama ini akan dilaksanakan sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri muslim yang belum memiliki legalitas pernikahan, agar mendapatkan buku nikah, kemudian kartu keluarga dan akta kelahiran.
“Kerja sama ini untuk kepemilikan status suku perkawinan umat islam lewat sidang isbat nikah, pasangan suami istri yang belum sah status hukumnya kita fasilitasi gratis. Mereka dinikahkan agar diakui oleh Pengadilan Agama, diberikan buku nikah, KK dan kalau sudah punya anak akan diberikan akta kelahiran,” kata Wattimena.
Pemkot Ambon juga akan melaksanakan program nikah massal bagi umat Kristiani di kota ini, sebagai bagian dari upaya membantu warga yang mengalami kesulitan administratif dan ekonomi. “Ini upaya kita untuk membantu, karena ada pasangan yang mereka sudah hidup bersama tapi tidak punya uang untuk mengurus pernikahan. Nah, pemerintah hadir, untuk memastikan kita membantu mereka untuk mengurusnya,” jelasnya.
Dia berharap dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Kota Ambon. (RED)




