banner 728x250

Pemkot Ambon Serahkan NIB Bagi 58 Pelaku Usaha di Pasar Mardika

SERAHKAN NIB
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 5 dari 58 pelaku usaha di Pasar Mardika, Senin (7/7/2025). “Pasar Mardika itu ada sekitar 10 orang pelaku usaha, namun Sebagian sudah memiliki INB dari bank saat mereka ajukan kredit, sementara sisanya yang 58 ini belum, karena terkendala masalah KTP, jadi kami bantu mengurusnya,” jelas Kepala DPMPTSP Kota Ambon Christian Tukloy.

INB merupakan fasilitas pemerintah dalam upaya memberikan kemudahan berusaha kepada pelaku usaha di kota Ambon. “NIB menjadi syarat utama untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah di mata hukum. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai layanan perizinan, fasilitas fiskal, dan kemudahan berusaha lainnya,” jelasnya.

Tukloy bilang, saat ini belum dilakukan pendataan secara menyeluruh kepada para pedagang di Mardika, karena belum semuanya menempati gedung baru. “Kita tunggu sampai ada penempatan tetap di dalam Gedung pasar Mardika, baru dilakukan pentaan kepada pedagang, apakah sudah memiliki NIB atau belum,” terangnya.

Pendataan akan dilakukan oleh Dinas Perindag ditidaklanjuti oleh DPMPTSP terkait penetapan NIB kepada pedagang, sehingga semua pelaku usaha di pasar Mardika memiliki NIB. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram