banner 728x250

Pemkot Ambon Serahkan SK PPPK 302 Guru

  • Bagikan
PEMKOT GURU
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyerahkan surat keputusan pengangkatan kepada 302 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Bodewin mengatakan beberapa waktu lalu Pemkot Ambon menyerahkan berkas calon PPPK, namun setelah melewati proses dan berbagai tahap termasuk pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara, sebanyak 302 telah sah menjadi pegawai PPPK.

“Hari ini kita menyerahkan SK PPPK bagi 302 guru. Sebenarnya ada 308 guru tetapi setelah melewati proses dan sampai di pengangkatan ada yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Bodewin di halaman Balai Kota Ambon, Senin (28/8/2023).

Dia berharap kepada para guru, setelah menerima SK dapat meningkatkan kinerja dan bekerja sungguh-sungguh dalam upaya mencerdaskan anak bangsa di Kota Ambon, menuju Generasi Emas tahun 2045.

“Saya tidak mau lagi ketika sudah diterima dan diangkat menjadi PPPK lalu minta pindah. Diangkat sebagai PPPK sesuai dengan lamaran kalian dengan lokasi tempat mengajar. Yang minta pindah Pak kepala Dinas Pendidikan kasih teguran. Hargai diri sendiri, sudah dapat SK misalnya di SD 8 kerja saja dulu, (jangan) karena begitu dapat langsung minta pindah,” ujar Bodewin mengingatkan.

Dia menegaskan, guru PPPK yang telah mengantongi SK dan mengajukan pindah tempat tugas akan diberikan sanksi. ”Anda bisa mendapatkan sanksi karena tidak melaksanakan tugas sesuai SK yang diterima. Karena tanpa tempat yang lama kalian tidak bisa diterima itu adalah konsekuensi kalian. Sudah lama bertugas baru bisa pindah dan itu merupakan catatan buat PPPK. Jalankan tugas, disiplin dan bekerja dengan sungguh-sungguh,” tegasnya. (CAL)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan