banner 728x250

Pemprov Maluku-PT BPT Rugikan Daerah, DPRD Ancam Gunakan Hak Angket

  • Bagikan
DPRD GUNAKAN
Anggota DPRD Maluku Samson Atapary. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Maluku mengancam menggunakan hak angket. Penggunaan hak angket untuk menelusuri dugaan kerugian daerah buntut perjanjian Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) sebagai pengelola ruku di Pasar Mardika.

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Pansus Pasar Mardika, Samson Atapary mengatakan rencana penggunaan hak angket setelah memperoleh keterangan dari penyewa ruko.

Terungkap perjanjian Pemprov Maluku dengan PT BPT melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang kerjasama Pemda. “Tidak ada juga uji kelayakan sebelum melakukan pelelangan aset daerah, bahkan tidak ada persetujuan DPRD lewat paripurna,” kata Samson dalam rapat Pansus pengelolaan Pasar Mardika, Selasa (20/6/2023).

Menurutnya dalam Permendagri diwajibkan semua perjanjian dengan pihak ketiga yang melibatkan aset daerah harus melalui persetujuan DPRD sebelum dilakukan proses pelelangan.

Kerjasama Abaikan Permendagri

Namun proses perjanjian yang dilakukan Gubernur Maluku Murad Ismail telah mengabaikan Permendagri sehingga dianggap perjanjiannya cacat hukum. “Memang perjanjiannya kalau kita lihat cacat formil maupun material, atas perjanjian yang sudah diaktakan notaris. Itu sebenarnya batal demi hukum,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Maluku ini.

Akibat perjanjian yang cacat hukum, terindikasi kerugian keuangan daerah. Karena secara flat dari perjanjian itu Pemda hanya menerima kurang lebih Rp4 miliar. “Tapi ketika dihitung dari harga sewa yang diambil PT BPT dari penyewa ruko sebesar Rp15 miliar dari 140 unit ruko yang dikerjasamakan,” sebutnya.

Uang yang diambil BPT lanjut Samson, belum termasuk di luar ruko. Sebab dalam perjanjian, langkah awal sebanyak 140 unit ruko. Tetapi dalam objek kerjasama juga termasuk enam hektare lebih yang berada di kawasan Mardika, yaitu area parkir, pasar dan lainnya.

  • Bagikan