Pansus mencium perjanjian Pemprov Maluku dengan PT BPT terindikasi merugikan daerah. Menurutnya untuk masuk dalam proses penyelidikan, bukan menjadi kewenangan Pansus, melainkan fraksi guna memutuskan penggunaan hak angket.
Untuk mendapatkan bukti guna memastikan perjanjian tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan kerugian daerah, DPRD Maluku menggunakan hak angket.
“Hak angket itu melalui usulan fraksi. Selain PDIP, Golkar dan juga PKB menyetujui hak angket. Saya dari PDIP yang mengusul (hak angket) karena kita melihat pelanggaran peraturan perundang-undangan dan dugaan kerugian daerah dari perjanjian kerjasama Pemda Maluku dan PT BPT,” tegas Samson. (ADI)