AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Maluku.
Ranperda diserahkan oleh Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Maluku, Senin (17/1/2026).
Vanath menyampaikan penyusunan dan pengajuan Ranperda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ranperda yang disampaikan hari ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dua Ranperda yang diajukan ialah Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.
Kedua Ranperda tersebut disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, aspirasi masyarakat, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah.
Mantan bupati Seram Bagian Timur itu berharap, Ranperda ini dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan. Karena itu diperlukan pembahasan yang cermat, objektif, dan komprehensif agar Perda yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal.
“Pemerintah Provinsi Maluku terbuka terhadap saran, masukan, dan pandangan konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD demi penyempurnaan substansi Ranperda untuk kepentingan masyarakat dan daerah,” kata Vanath.
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun menjelaskan DPRD telah menerima dua Ranperda dari pemerintah daerah untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga mendapat persetujuan bersama.
Ia menegaskan otonomi daerah memberikan ruang yang luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola dan mengembangkan potensi wilayah berdasarkan karakteristik masing-masing daerah melalui tata kelola yang inklusif dan transparan, termasuk melalui kebijakan regulasi yang memberikan kepastian hukum.




