banner 728x250

Pemprov Maluku Sita Mobil Dinas dari Mantan ASN

MOBIL DINAS
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku Kasrul Selang mengatakan sejumlah mantan ASN di lingkup Pemprov belum mengembalikan aset daerah berupa kendaraan dinas.

Sebelumnya Pemprov telah melayangkan surat pengembalian aset daerah kepada para mantan ASN tersebut, namun mereka tidak menggubrisnya.

Hal itu membuat Pemprov mengambil langkah tegas dengan melakukan penarikan langsung oleh Tim Penertiban Aset (TPA) Daerah bersama Satpol PP di lokasi para ASN tinggal pada Rabu, 12 November 2025.

Kebijakan tesebut diambil untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama Pemprov Maluku dengan KPK dalam waktu 14 hari soal penertiban aset bermasalah. “Persoalan aset ini selalu menjadi perhatian serius KPK setiap kali melakukan monitoring, makanya pak gubernur memerintahkan untuk ditarik,” ujar Kasrul pada (14/11/2025).

Kasrul menyebutkan terdapat 20 aset daerah berupa mobil dinas yang menjadi fokus TPA bersama Satpol PP untuk diambil dari penguasaan mantan ASN Pemprov Maluku.

Sebelumnya pada Selasa, 11 November 2025, kata Kasrul sembilan unit kendaraan dinas telah dikembalikan oleh mantan ASN Pemprov. “Dengan adanya penarikan itu, pemprov akan mengatur waktu apel aset guna melakukan penilaian terhadap aset-aset daerah tersebut,” kata Kasrul. (RED)

 

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram