Kedua, implementasi, bupati/wali kota diharap kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dapat dipastikan implementasinya. “Tugas kita bukan hanya sampai menandatangani, tetapi mewujudkannya,” tekannya.
Dan ketiga, pelayanan Jamkrindo, yakni jaminan UMKM lokal harus dilakukan secara cepat, transparan, tidak mempersulit, dan benar-benar memberdayakan usaha kecil di Maluku. “Semua langkah strategis ini bertujuan untuk mewujudkan visi pembangunan Maluku: Mewujudkan Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera,” tegas Vanath. (RED)




