AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Provinsi Maluku menandatangani tiga dokumen kerja sama strategis yang merupakan komitmen besar untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis serta pembangunan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berpihak pada rakyat.
Dokumen ditandatangani di kantor Gubernur Maluku, Kamis (11/12/2025). Tiga dokumen itu ialah; pertama, kesepakatan bersama antara Pemprov Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku. Kedua, perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Maluku dengan bupati/wali kota. Dan ketiga, kesepakatan bersama antara Pemprov Maluku dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menyampaikan kerja sama Pemprov dengan Kejaksaan merupakan terobosan hukum penting untuk membuka ruang pemidanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu di Maluku.
“Ini bukan hanya soal efektifitas pemidanaan, tetapi soal memanusiakan manusia, sebuah pendekatan beradab yang melihat bahwa tidak semua pelanggar hukum perlu dijebloskan ke balik jeruji,” ujar Vanath.
Program pemidanaan alternatif berbasis kerja sosial ini diharapkan menjadi model yang efektif dan sesuai dengan karakter Maluku yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan persaudaraan, serta proaktif dalam upaya restorative justice.
Penandatanganan kesepakatan bersama dengan PT Jamkrindo adalah langkah konkret Pemerintah Provinsi Maluku mendukung UMKM lokal terutama dalam menghadapi tantangan akses modal dan pembiayaan.
Vanath menyoroti UMKM sering kesulitan memasuki rantai pasok proyek pemerintah karena kendala jaminan. Melalui kerja sama ini, UMKM lokal diharapkan mendapatkan jaminan usaha yang kredibel, yang akan memungkinkan usaha kecil untuk naik kelas meningkatkan partisipasi lokal dalam proyek pemerintah, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Penjaminan bagi UMKM ini adalah wujud keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah yang merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat,” kata Vanath.
Vanath menyampaikan tiga penegasan utama yakni pertama, aksi nyata. “Kerja sama tidak boleh berhenti di tanda tangan, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata, rencana kerja, SOP yang jelas, serta monitoring dan evaluasi secara berkala,” katanya.




