Tentunya ada beberapa poin (program darsak). Tapi salah satunya harus benar-benar prioritas dan merupakan program pelayanan dasar. “Memang berdasarkan pasal 161 Ayat 2 Penyusunan APBD-P tidak menjadi sebuah kewajiban. Adanya APBD-P karena tiga kondisi yang dipersayaratkan dalam PP 12 tahun 2019 pasal 161 ayat 2,” jelasnya.
Namun demikian Pemda berkewajiban membuat laporan realisasi dan Prognosis sebagamana perintah pasal 160 PP 12 Tahun 2019,sehingga bisa diketahui apakah alasan-alasan yang menjadi pertimbangan tidak dilakukan APBD-P sesuai dengan perintah pasal 161 ayat 1 dan 2 PP12 Tahun 2019 ataukah tidak.
Sehingga jika Pemda tidak menyampaikan APBD Perubahan dipastikan daerah itu, yakni; pertama, perkembangan kondisi daerah yang sesuai dengan asumsi KUA. Kedua, tidak ada kondisi yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antarunit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Dan berikut, dipastikan tidak ada keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,” papar Anos. (RON)




