banner 728x250

Pemprov Terlambat Usulkan APBD Perubahan 2022, Begini Respon Anos Yermias

TERLAMBAT APBD
Anggota DPRD Provinsi Maluku Anos Yermias. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Anggota DPRD Provinsi Maluku Anos Yermias mengatakan secara normatif, Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tidak menjadi persoalan.

Karena masing-masing telah diatur ketentuan dan mekanismenya dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun ruang yang diberikan dalam konteks Perda maupun Perkada memiliki alasan-alasan yang dipersyaratkan.

“Artinya, kita menggunakan Perda APBD Perubahan karena kondisi tertentu, dan menggunakan Perkada APBD Perubahan juga karena alasan kondisi tertentu. Namun, perlu diingat bahwa sifatnya yang opsional, karena dipersyaratkan penggunaan opsinya jika terjadi kondisi tertentu pula,” kata Anos kepada sentraltimur.com di Ambon, Kamis (10/11/2022).

Menurut Anos, dalam Perkada, batang tubuhnya juga akan mencakup poin-poin penting sebagaimana penjabaran dalam APBDP di mana akan ditetapkan pendapatan dan belanja serta besaran pembiayaan, termasuk di dalamnya Silpa (Sisa Lebih Penyesuaian Anggaran) tahun sebelumnya.

Menurutnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Perda APBD-P seharusnya diserahkan maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Kita semua tahu bahwa  Maluku setelah dievaluasi oleh Kementerian Dalam negeri, diharuskan untuk menggunakan Perkada, akibat dari keterlambatan kita menyampaikan rancangan APBD-P  per 30 September 2022, sehingga rancangan Perda APBD kita ditolak dan diharuskan untuk menggunakan Perkada APBD-P,” jelasnya.

Konsekuensinya, APBD-P hanya bisa dilakukan untuk program darurat dan mendesak (darsak).  Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan demikian, maka jika Perkada maka sifatnya menjadi kewenangan penuh gubernur untuk menyusun dan menetapkannya.  “Karena Perkada merupakan payung hukum yang bisa dikeluarkan sepihak oleh eksekutif. Hal itu bisa dilakukan dengan alasan tertentu sebagaimana PP 12 Tahun 2019 khusus pasal 179 ayat 2,” kata ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku ini.

Namun, perlu diingat lanjut dia, APBD yang menggunakan payung hukum Perkada hanya terbatas untuk belanja tertentu saja, sehingga berkonsekuensi pada kelancaran pembangunan.

Ini Kewajiban Pemda

Dengan demikian, pergeseran anggaran di internal dinas Meski tidak ada APBD-P, anggaran program Darsak tetap akan dimasukkan ke dalam anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Caranya dengan menggeser anggaran program lain di internal SKPD tersebut, sehingga pagu total anggaran di SKPD itu tidak berubah”.

“Jadi ada poin-poin yang sangat mendesak. Itu pun hanya mengubah (alokasi anggaran) di dinas masing-masing. Pagunya (di dinas) jadinya tetap. Salah satu program darsak yang akan dimasukkan ke anggaran masing-masing SKPD/dinas yakni terkait operasional dinas,” tukasnya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram