“Tersangka jerat pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana subsider 355 ayat (2) KUHPidana, lebih subsider 351 ayat (3) KUHPidana,” sebut Moyo.
Setelah serahkan ke JPU, tersangka titipkan sementara di sel tahanan Polsek Nusaniwe. “Tersangka telah menjadi tahanan JPU. Dan sementara titipkan di rumah tahanan Polsek Nusaniwe,” kata Moyo.
Tersangka menghabisi korban gegara marah ditagih utang. Korban tewas setelah parang yang lempari tersangka menancap di paha korban.
Sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun tidak dapat tertolong akibat korban mengalami pendarahan hebat. (MAN)