banner 728x250

Penahanan Tagop & Johny Kasman Dipindahkan ke Ambon

  • Bagikan
PENAHANAN TAGOP
Tersangka mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman ditahan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/1/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Dan tim JPU menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P21. Dengan penyerahan berkas tersebut, penahanan dua tersangka itu dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan terhitung 25 Mei 2022 sampai dengan 13 Juni 2022.

Sebelumnya Tagop menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur dan Johny di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Menurut Ali, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh tim jaksa paling lambat dua pekan. “Segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja,” katanya.

KPK juga menetapkan pemilik PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju sebagai tersangka.

Ini Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang saat itu menjabat Bupati Bursel periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PU Bursel.

Tagop mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar serta nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Kemudian, Tagop juga merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dalam menentukan rekanan tersebut, Tagop meminta sejumlah uang sebagai bentuk fee sebesar 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), besaran fee-nya antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar. Berikut peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro senilai Rp21,4 miliar.

Tagop Tentukan Fee Proyek

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh PT Vidi Citra Kencana milik Ivana Kwelju.

Tagop diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU menetapkan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang paket proyek. Padahal, proses pengadaan lelang proyek belum dilaksanakan.

“Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK (Ivana Kwelju) diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Uang Suap Masuk ke Rekening Tagop

Adapun pengiriman uang itu dilakukan melalui rekening bank milik Johny Rynhard Kasman dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP Bursel”.

Selanjutnya, ujar Karyoto, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang lelang pada sekitar bulan Agustus 2015.

Setelah itu, Ivana langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta. Pengajuannya, seketika itu juga dipenuhi oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pemkab Bursel sebagaimana perintah awal Tagop.

  • Bagikan