banner 728x250

Penahanan Tagop & Johny Kasman Dipindahkan ke Ambon

  • Bagikan
PENAHANAN TAGOP
Tersangka mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman ditahan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/1/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta.

Kali ini, pengiriman uang itu memuat keterangan “U/DAK TAMBAHAN” pada slip pengiriman ke rekening bank Johny Rynhard Kasman. Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.

“Adapun uang yang ditransfer oleh tersangka IK melalui tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman) diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka TSS,” kata Karyoto.

Sebagai penerima suap, Tagop dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara sebagai pemberi, Ivana Kwelju dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (ADI/KPC)

  • Bagikan