Risman dibekuk polisi di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu (25/7/2021). Polisi menangkapnya setelah menyerukan aksi unjuk rasa menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di akun media sosial. Risman juga menggunggah seruan mencopot Presiden Joko Widodo, gubernur Maluku dan wali kota Ambon.
Risman menjalani pemeriksaan selama delapan jam dan akhirnya menyandang status tersangka pada Senin.
Polisi menjerat Risman dengan Pasal 45A sebagaimana dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (MAN)




