banner 728x250

Pencopotan Mat Marasabessy, Gubernur & Sekda Dipanggil Irjen Kemendagri?

  • Bagikan
PENCOPOTAN GUBERNUR
Dicopot dari jabatan Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhamat Marasabessy mengadukan Gubernur Murad Ismail ke Kementerian Dalam Negeri. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Mat meminta Mendagri dan KASN menganulir surat keputusan (SK) gubernur Maluku perihal pencopotan dirinya. “Melalui surat (ke Mendagri dan KASN) ini saya mengadukan atau melaporkan atas tindakan Gubernur Maluku, dengan ditetapkan dan diterbitkan SK Gubernur Maluku (nomor) 576 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dari jabatan pimpinan tinggi pratama (terhadap Mat) tertanggal 3 Agustus 2023, tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan manajemen ASN,” tegas Mat dalam keterangan tertulis pada Sabtu (12/8/2023).

KEPALA PUPR
Muhamat Marasabessy dicopot dari jabatan Kepala Dinas PUPR Maluku. (FOTO: ISTIMEWA)

Mat mengaku belum pernah diperiksa tim Penegak Disiplin ASN Pemprov Maluku yang diketuai Sadali Ie. Pemeriksaan terkait NIP ganda sebelum dirinya dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan. “Selama ini, saya tidak pernah diperiksa tim Penegak Disiplin ASN atau dipanggil untuk dilakukan pembinaan kepegawaian oleh Gubernur maupun Sekda Maluku mengenai isi surat salinan dari Badan Kepegawaian Negara tentang penetapan NIP atas nama Muhamat Marasabessy,” bebernya.

Mat juga membantah klausul surat usulan pergantian Pj Bupati Malteng Nomor 100/14/2030 tertanggal 7 Agustus 2023. Poin keempat surat itu menyatakan; tim Penegak Disiplin ASN Pemprov Maluku telah memeriksa dirinya dalam dugaan pelanggaran penggunaan NIP palsu sejak bersangkutan menduduki jabatan kepala Dinas PUPR Maluku.

”Itu keliru dan tidak benar. Yang benar adalah bahwa saya belum pernah diperiksa tim Penegak Disiplin ASN terkait dugaan NIP ganda sebelum dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan,” tegas Mat. (ADI)

  • Bagikan