“Bisa saja karena beliau (Menteri Desa) pernah melakukan tindakan memobilisasi warga mendukung istrinya di Pilkada sekarang dilakukan di Pilgub Maluku untuk mengerahkan pendamping desa menangkan paslon Murad-Michael yang diusung PAN dan partai koalisi,” ungkap Hasan.
Dia meminta Bawaslu Maluku tidak tinggal diam segera menindaklanjuti indikasi dukungan pendamping desa kepada paslon nomor urut 2. “Bawaslu jangan lagi beralasan harus menunggu laporan masuk. Foto itu bisa digunakan sebagai informasi awal untuk mengkaji dan menindak tegas melalui sentra Gakkkumdu,” tegas mereka.
Menurut mereka Tindakan pendamping desa mendukung paslon di Pilkada merupakan penyalahgunaan wewenang karena mereka dibiayai oleh negara.
Mereka menegaskan, keterlibatan pendamping desa dalam politik praktis selama Pilkada merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti terlibat, sanksinya tidak hanya berupa administratif, tetapi juga masuk dalam kategori pelanggaran berat, yakni pidana pemilu. Dan dapat berujung pada sanksi pemecatan. (TIM)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




