AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Maluku, Ibrahim Sela diduga mengarahkan pendamping desa mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Murad Ismail-Michael Wattimena di Pilkada Maluku 2024.
Bukti dukungan kepada paslon nomor urut 2 itu viral di media sosial setelah diposting di TikTok. Foto Ibrahim Sela dan pendamping desa bersama calon gubernur Maluku Murad Ismail diunggah di sejumlah akun TikTok, salah satunya diposting @hiburan_maluku.
Dalam pose bersama itu, Murad yang mengenakan kaos putih dan peci putih foto bersama Ibrahim Sela dan sejumlah pendamping desa. Mereka mengangkat dua jari yang merupakan simbol nomor urut 2.
Dalam postingan itu akun @hiburan_maluku menyertakan tulisan; oknum PKH pendamping desa… yang kaca mata itu Ibrahim Sela… Dia kordinator provinsi… ini musti viral dan musti lapor bawaslu… pergunakan jabatan dan kekuatan personil PKH untuk salah satu kandidat… !!! Bawaslu posisi.
Foto itu dicibir netizen di kolom komentar. Mereka mengecam pelibatan pendamping desa yang dibiayai negara mendukung paslon di Pilkada Maluku. Video itu berseliweran di aplikasi percakapan whatsapp.
Pendamping desa adalah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia. Tugas pendamping desa mendampingi desa dalam penyelenggraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dikutip dari laman resmi Bawaslu, terdapat 11 profesi yang dilarang terlibat dalam partai politik, di antaranya: Tenaga Pendamping Profesional Desa, dalam Kepmen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa yang menjelaskan dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik.
Menyikapi pendamping desa terlibat politik praktis mendukung paslon Murad-Michael, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto didesak turun tangan dan menjatuhkan sanksi.




