banner 728x250

Pendamping Desa Dikerahkan Dukung Paslon Murad-Michael, Menteri Desa & Bawaslu Jangan Diam

  • Bagikan
PENDAMPING DESA
Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Maluku Ibrahim Sela (mengenakan jaket hitam dan kaca mata) dan pendamping desa foto bersama calon Gubernur Maluku Murad Ismail. (TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Maluku, Ibrahim Sela diduga mengarahkan pendamping desa mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Murad Ismail-Michael Wattimena di Pilkada Maluku 2024.

Bukti dukungan kepada paslon nomor urut 2 itu viral di media sosial setelah diposting di TikTok. Foto Ibrahim Sela dan pendamping desa bersama calon gubernur Maluku Murad Ismail diunggah di sejumlah akun TikTok, salah satunya diposting @hiburan_maluku.

Dalam pose bersama itu, Murad yang mengenakan kaos putih dan peci putih foto bersama Ibrahim Sela dan sejumlah pendamping desa. Mereka mengangkat dua jari yang merupakan simbol nomor urut 2.

Dalam postingan itu akun @hiburan_maluku menyertakan tulisan; oknum PKH pendamping desa… yang kaca mata itu Ibrahim Sela… Dia kordinator provinsi… ini musti viral dan musti lapor bawaslu… pergunakan jabatan dan kekuatan personil PKH untuk salah satu kandidat… !!! Bawaslu posisi.

Foto itu dicibir netizen di kolom komentar. Mereka mengecam pelibatan pendamping desa yang dibiayai negara mendukung paslon di Pilkada Maluku. Video itu berseliweran di aplikasi percakapan whatsapp.

Pendamping desa adalah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia. Tugas pendamping desa mendampingi desa dalam penyelenggraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dikutip dari laman resmi Bawaslu, terdapat 11 profesi yang dilarang terlibat dalam partai politik, di antaranya: Tenaga Pendamping Profesional Desa, dalam Kepmen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa yang menjelaskan dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik.

Menyikapi pendamping desa terlibat politik praktis mendukung paslon Murad-Michael, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto didesak turun tangan dan menjatuhkan sanksi.

Baca juga :  KPU SBB Gelar PSU di Kairatu Gegara Warga Coblos Pakai KTP Tak Sesuai Alamat Domisli

“Menteri desa jangan diam karena pendamping desa direkrut dan penempatannya di daerah oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,” kata sejumlah mahasiswa IAIN Ambon kepada sentraltimur.com, Minggu (10/11/2024).

Jumlah desa di Maluku sebanyak 1.240 desa dan kelurahan tersebar di 11 kabupaten/kota. Menurutnya jika tidak ada Tindakan tegas dari Menteri Desa Yandri Susanto terhadap indikasi keterlibatan pendamping desa di Maluku, kecurigaan masyarakat hal itu merupakan pembiaran.

Alasannya, Yandri adalah Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Di Pilgub Maluku 2024, PAN menjadi salah satu partai pendukung paslon Murad-Ismail. “Jika tidak ditindak tegas, jangan salahkan publik menilai ini bagian dari strategi PAN memenangkan paslon yang diusung di Pilkada serentak 2024, termasuk Pilgub di Maluku,” tegas Ramli, mahasiswa IAIN Ambon.

Menurutnya kecurigaan itu juga bukan tanpa alasan sebab ketua tim pemenangan Murad-Michael adalah Widya Pratiwi. Selain istri Murad, Widya juga anggota fraksi PAN di DPR RI.

“Jika ini disengaja dan dibiarkan oleh Menteri Desa dengan memobilisasi pendamping desa yang jumlahnya lebih dari ratusan di Maluku bisa kita simpulkan ini pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan Kementerian Desa,” kata Hasan, mahasiswa IAIN.

Apalagi lanjut dia, belum genap sepekan dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Desa, Yandri Susanto menuai kecaman setelah menggunakan kop surat dan menggunakan fasilitas Kementerian Desa.

Baca juga :  Menang Pilkada Maluku, Lawamena Silaturahmi dengan Raja se-Pulau Ambon

Undangan surat menggunakan kop Kementerian Desa itu sebagai haul almarhumah Biasmawati, ibunda Yandri, yang dikemas bersamaan dengan peringatan Hari Santri Nasional, Selasa (22/10/2024). 

Mantan wakil ketua MPR itu mengundang ratusan orang, termasuk santri, kepala desa, ketua RT dan RW, serta kader PKK dan Posyandu diduga untuk kepentingan politik praktis istrinya.

Dalam acara itu, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah, turut mendampingi. Ratu Zakiyah maju sebagai calon Bupati Serang pada Pilkada 2024.

“Bisa saja karena beliau (Menteri Desa) pernah melakukan tindakan memobilisasi warga mendukung istrinya di Pilkada sekarang dilakukan di Pilgub Maluku untuk mengerahkan pendamping desa menangkan paslon Murad-Michael yang diusung PAN dan partai koalisi,” ungkap Hasan.

Dia meminta Bawaslu Maluku tidak tinggal diam segera menindaklanjuti indikasi dukungan pendamping desa kepada paslon nomor urut 2. “Bawaslu jangan lagi beralasan harus menunggu laporan masuk. Foto itu bisa digunakan sebagai informasi awal untuk mengkaji dan menindak tegas melalui sentra Gakkkumdu,” tegas mereka.

Menurut mereka Tindakan pendamping desa mendukung paslon di Pilkada merupakan penyalahgunaan wewenang karena mereka dibiayai oleh negara.

Mereka menegaskan, keterlibatan pendamping desa dalam politik praktis selama Pilkada merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti terlibat, sanksinya tidak hanya berupa administratif, tetapi juga masuk dalam kategori pelanggaran berat, yakni pidana pemilu. Dan dapat berujung pada sanksi pemecatan. (TIM)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan