banner 728x250

Pengadilan Agama Dataran Hunimua Bakal Gelar Isbat Nikah Terpadu di Ukar Sengan

PENGADILAN AGAMA
Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimua, Mahdys Syam. (SENTRALTIMUR.COM/AINI SANAKY)
banner 468x60

BULA, SENTRALTIMUR.COM – Pengadilan Agama Dataran Hunimua akan menggelar Isbat Nikah Terpadu di kecamatan Ukar Sengan, kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.

Ukar Sengan merupakan kecamatan yang baru dimekarkan tahun ini. Sebelumnya Isbat Nikah Terpadu dilaksanakan di desa administratif Silohan, kecamatan Bula Barat dan desa Dawang, kecamatan Teluk Waru.

Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimua, Mahdys Syam menjelaskan program Isbat Nikah Terpadu adalah pelayanan masyarakat untuk mendapatkan surat akta nikah bagi warga yang telah melangsungkan pernikahan, namun belum tercatat secara resmi di Kementerian Agama dan Dinas Pencatatan Sipil.

Dalam pelayanan tersebut pasangan suami istri langsung menerima akta buku nikah dan kartu keluarga dengan status kawin. Program ini merupakan kerja sama lintas sektor antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan instansi terkait lainnya.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari program pelayanan terpadu yang mengedepankan pendekatan kolaboratif antar lembaga guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh hak-hak keperdataan, seperti akta nikah dan dokumen administrasi kependudukan lainnya,” jelas Mahdys kepada awak media di kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimua, Bula, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya program Isbat Nikah Terpadu bisa berjalan, dibutuhkan partispasi aktif dari desa. “Kecamatan Ukar Sengan ini kami didatangi langsung oleh ibu camat, kami akan menggelar di sana,” tandasnya.

Selain Isbat Nikah Terpadu ada juga program sidang di luar Gedung, tetapi sifatnya mandiri lewat pengadilan. Selain program nasional ada juga program prioritas, yakni program zona integritas pada Pengadilan Agama.

Program itu adalah strategi reformasi birokrasi untuk menciptakan unit kerja wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). “Pelayanan kami tidak ada transaksi di luar perkara dan harus sesuai perkara. Pungli kita bersihkan, tidak ada toleransi untuk grativikasi, kami benar-benar menerapkan zero,” tegas Mahdys.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram