banner 728x250

Pengadilan Tinggi Ambon Kuatkan Vonis 5 Tahun Richard Louhenapessy & Denda Rp8 Miliar

  • Bagikan
PENGADILAN KUATKAN
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon menguatkan vonis lima tahun penjara bagi mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Sementara majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan staf tata usaha pada Pemkot Ambon, Andre Erin Hehanusa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Richard dan Andre terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. “Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa Andre Erin Hehanusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Richard dihukum selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar subsider 3 tahun penjara.

Atas putusan Pengadilan Tipikor Ambon, JPU KPK mengajukan banding ke PT Ambon. (ADI)

  • Bagikan