banner 728x250

Pengadilan Tinggi Ambon Perberat Vonis 6 Terdakwa Korupsi SPPD BPKAD Tanimbar

  • Bagikan
PENGADILAN TINGGI
Ilustrasi vonis majelis hakim. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Dengan pengembalian itu kerugian keuangan negara semula Rp6.682.072.402 menjadi total Rp5.300.972.402. “Total kerugian keuangan negara itu menjadi kewajiban untuk dikembalikan oleh terdakwa Jonas Batlayeri subsider 2 tahun penjara,” kata hakim dalam amar putusannya. 

Empat terdakwa lainnya; Maria Goretti Batlayeri, Klementina Yoan Oratmangun, Letarius Erwin Layan dan Liberata Malirmasele masing-masing dihukum 6 tahun penjara dan denda masing masing sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara Kristina Sermatang putusan hakim lebih ringan dari 5 terdakwa yakni 4 tahun penjara. Kristina juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Jonas Batlajery. Sedangkan lima terdakwa lainnya divonis masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU terhadap terdakwa mulai dari 6 hingga 8 tahun penjara. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan