Dengan pengembalian itu kerugian keuangan negara semula Rp6.682.072.402 menjadi total Rp5.300.972.402. “Total kerugian keuangan negara itu menjadi kewajiban untuk dikembalikan oleh terdakwa Jonas Batlayeri subsider 2 tahun penjara,” kata hakim dalam amar putusannya.
Empat terdakwa lainnya; Maria Goretti Batlayeri, Klementina Yoan Oratmangun, Letarius Erwin Layan dan Liberata Malirmasele masing-masing dihukum 6 tahun penjara dan denda masing masing sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Kristina Sermatang putusan hakim lebih ringan dari 5 terdakwa yakni 4 tahun penjara. Kristina juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Jonas Batlajery. Sedangkan lima terdakwa lainnya divonis masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU terhadap terdakwa mulai dari 6 hingga 8 tahun penjara. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News