banner 728x250

Pengadilan Tinggi Ambon Perberat Vonis 6 Terdakwa Korupsi SPPD BPKAD Tanimbar

  • Bagikan
PENGADILAN TINGGI
Ilustrasi vonis majelis hakim. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon memperberat vonis 6 terdakwa perkara korupsi SPPD fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku tahun anggaran 2020.

Putusan ini lebih berat dari ketetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Februari lalu. Vonis hakim Pengadilan Tinggi Ambon tercantum dalam surat putusan nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB tertanggal 19 April 2024.

Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala BPKAD Yonas Batlayeri, eks Sekretaris BPKAD Maria Gorety Batlayeri, mantan Kabid Perbendaharaan BPKAD Yoan Oratmangun. Berikut eks Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Liberata Malirmasele, Bidang Aset BPKAD Letharius Erwin Layan dan mantan Bendahara BPKAD KKT Kristina Sermatang.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Syamsudin didampingi hakim anggota Suharyono Kartawijaya dan Hbr Getty Rumetha Sitio. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusannya menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi SPPD fiktif pada BPKAD KKT. 

Dalam pertimbangannya majelis menyatakan menerima permintaan banding jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa. 

Vonis Pengadilan Tinggi Ambon mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon nomor 30/pid.sus-tpk/2023/pn.amb tanggal 19 Februari 2024.

Terdakwa Jonas Batlayeri divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jonas juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp6.682.072.402 yang dikurangkan dengan pengembalian dari terdakwa sebesar Rp522.500.000.

“Pengembalian dari pihak ketiga (staf dan honorer BPKAD) sebesar Rp259.200.000,” kata hakim yang tertuang dalam surat putusan yang diperoleh sentraltimur.com, Rabu (24/4/2025). 

Pengembalian Kerugian Negara

Hakim juga menguraikan pengembalian uang dari saksi eks Ketua DPRD KKT Jaflaun Batlayeri sebesar Rp2.300.000, Listiyo Darmanto Senoaji (Badan Pemeriksa Keuangan Maluku) sejumlah Rp350 juta. Dan pengembalian uang dari para terdakwa. Total pengembalian sebesar Rp1.381.100.000.

  • Bagikan