banner 728x250

Pengangkatan Jasmono Kepala Inspektorat Cacat Prosedur? Sekda Maluku Bilang Begini

  • Bagikan
JASMONO KEPALA
Pengangkatan Jasmono sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Maluku diduga cacat prosedur. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Beragam kejutan menyertai perombakan birokrasi di tubuh pemerintah provinsi Maluku pada Selasa (4/4/2023) lalu.

Mulai dari pejabat bergelar dokter menduduki jabatan kepala Dinas Pariwisata. Dan seorang pejabat eselon II namanya mendadak hilang beberapa jam sebelum pelantikan.  Bahkan ada pejabat yang masuk kotak alias nonjob meski rekam jejaknya terbilang cemerlang.

Pelantikan pejabat dilakukan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail. Gubernur melantik puluhan pejabat mulai dari kepala dinas, kepala badan, kepala biro, pejabat fungsional hingga pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemprov Maluku.

Sepekan setelah mutasi dan rotasi pejabat, berhembus kabar pengangkatan Jasmono sebagai kepala Inspektorat Provinsi Maluku cacat prosedur. Sebelum menduduki jabatan prestisius itu, Jasmono adalah kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku.

sentraltimur.com memperoleh informasi, Jasmono tidak mengikuti tahapan asesmen atau uji kompetensi oleh panitia seleksi (Pansel). Semakin aneh dan bikin geleng-geleng kepala, Pemprov Maluku diduga tidak membentuk Pansel pengisian jabatan Inspektur Daerah Provinsi.

Main terobos tanpa pembentukan Pansel, Pemprov Maluku tidak mematuhi surat edaran Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 15 Juli 2020.

Surat edaran nomor: 800/4070/5J itu dilayangkan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Surat tersebut tentang konsultasi pembentukan Pansel jabatan inspektur daerah dan konsultasi pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan inspektur pembantu di lingkungan pemerintah daerah.

Surat edaran ini menindaklanjuti berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2216 tentang Perangkat Daerah.

Surat edaran ini berisi sejumlah poin, di antaranya; pertama, bahwa untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, harus didukung oleh pejabat yang memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh Inspektorat Daerah.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 99A ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan, bahwa Pansel pengisian jabatan inspektur daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah dikonsultasikan kepada Mendagri.

Berikut, konsultasi paling lambat 14 hari karja sebelum kepala daerah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penetapan panitia seleksi jabatan inspektur daerah.

Selanjutnya dalam keanggotaan panitia seleksi paling sedikit terdapat satu orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari unsur pengawasan atau ahli yang memiliki latar belakang pengetahuan di bidang pengawasan.

Konsultasi pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan/atau inspektur pembantu daerah provinsi kepada Mendagri. Lalu, surat gubernur yang menjelaskan alasan dilakukannya pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan/atau inspektur pembantu daerah.

Kemudian dokumen yang menjelaskan profil PNS yang akan dimutasi untuk menduduki jabatan inspektur daerah dan atau inspektur pembantu daerah, di antaranya surat tanda telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat III atau Diklat Fungsional Jenjeng Ahli Madya untuk jabatan inspektur daerah. Dan Surat tanda telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Muda untuk jabatan inspektur pembantu daerah dan hasil penilaian kinerja dua tahun terakhir.

Ini Kata Sekda Maluku

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie menepis tudingan pengangkatan Jasmono sebagai Kepala Inspektur Daerah Maluku tidak melalui proses seleksi. 

Dia klaim seluruh proses pengisian Jabatan Inspektur Daerah Provinsi Maluku telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu melalui proses uji kompetensi/seleksi oleh Pansel.

Meski begitu, Sadali tidak menyebutkan komposisi Pansel yang dimaksud dan sejak kapan Pansel mulai berproses. Dia juga tidak menjelaskan berapa orang yang mendaftar sebagai calon Kepala Inspektur Daerah Maluku dan yang mengikuti proses seleksi.

“Pansel itu dibentuk oleh Bapak Gubernur Maluku selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” kata Sadali menjawab sentraltimur.com melalui pesan whatsapp, Selasa (11/4/2023).

Selanjutnya hasilnya juga telah disampaikan ke KASN dan telah mendapatkan rekomendasi KASN. “Dalam rangka pengisian Jabatan Inspektur Daerah Provinsi Maluku juga telah dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.

Namun penjelasan Sekda berbeda dengan informasi yang disampaikan berbagai sumber. Pengakuan Sekda menguak fakta berbeda soal pembentukan Pansel. “Memangnya ada Pansel pengisian Jabatan Inspektur Daerah Provinsi? Kapan dibentuk, kita kok tidak tahu?,” kata sejumlah sumber sentraltimur.com.

Menurutnya jika memang uji kompetensi kepala Inspektorat Provinsi Maluku dilakukan oleh Pansel, siapa saja yang masuk dalam susunan Pansel. “Ini aneh, pejabat di Inspektorat Maluku saja tidak tau ada Pansel. Kalau Pansel ada, pasti pejabat di Inspektorat dilibatkan masuk dalam Pansel,” ujar mereka.

Lalu jika Pansel dibentuk, berapa orang yang mendaftar sebagai calon kepala Inspektorat Maluku yang mengikuti proses seleksi.

  • Bagikan