AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polres Buru, Maluku menciduk dua pria di Namlea diduga terlibat kasus peredaran narkoba. Dua pria yang diringkus polisi inisial BS, (47) yang diketahui pengguna sabu dan AS (39) sebagai pengedar.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Namlea, Rabu (1/10/2025). Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan setelah ditangkap, BS dan AS digelandang ke Polres Buru untuk menjalani pemeriksaan. Seusai menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan ditahan.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Sulastri kepada pewarta, Kamis (2/10/2025).
Ia mengungkapkan awalnya polisi membekuk BS di Pelabuhan Merah Putih Desa Namlea, Kecamatan Namlea pada Rabu dini hari pukul 24.00 WIT. Dari BS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil.
Polisi juga menyita satu set alat hisap sabu atau bong, satu unit handphone, satu korek api gas, satu kantong plastik warna hijau dan sejumlah barang bukti lainnya.
Setelah menginterogasi BS, polisi bergerak menangkap AS di lorong rumah Dinas Kesehatan Kabupaten Buru di Desa Namlea pada pukul 01.00 WIT. Dari tangan AS, polisi menyita dua paket sabu yang disimpan di plastik klip bening berukuran kecil. Polisi juga menyita smartphone milik tersangka.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan AS berupa dua paket diduga sabu-sabu yang dan juga satu unit smartphone milik tersangka,” ujar Sulastri.
Hasil pemeriksaan, BS terpaksa memesan sabu dari AS untuk dikonsumsi agar lebih rajin bekerja di tromol miliknya. “Tersangka (BS) melakukan hal tersebut agar biar kuat bekerja, karena tersangka bekerja di tromol sendirian,” katanya.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Sulastri. (MAN)