banner 728x250

Pengelolaan Pasar Mardika, Ini Kata Komisi III DPRD Maluku

  • Bagikan
PENGELOLAAN PASAR
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Revitalisasi Pasar Mardika memasuki tahap akhir. Revitalisasi pasar tradisional di kota Ambon ini bersumber dari APBN tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Pasar itu dilengkapi sejumlah fasilitas yakni eskalator, lift, CCTV, dan sistem pengolahan limbah. Pasar empat lantai ini tampak megah berdiri di dekat pantai.

Belum diketahui apakah Pemprov Maluku atau Pemkot Ambon yang akan mengelola Pasar Mardika.

Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw mengatakan, siapa yang berhak mengelola pasar Mardika harus diusulkan kepada pemerintah pusat.

Pasar dibangun di lahan milik Pemprov, dipastikan hak pengelolaan diberikan kepada Pemprov Maluku. Menurutnya sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 yakni 1 tahun dikelola oleh pemerintah pusat kemudian pengelolaan dikembalikan ke Pemprov Maluku.

“Jadi tidak sembarangan semuanya harus melalui mekanisme. Bukan hanya pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan persiapan, namun harus menyurati resmi ke Kementerian Perdagangan,” kata Rahakbauw, Senin (21/8/2023).

Dia mengingatkan lapak di Pasar Mardika tidak diperjual belikan. “Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perdagangan, ketika penyampaian aspirasi Komisi III DPRD Maluku beberapa waktu lalu, lapak tidak diperjualbelikan,” tegas politisi partai Golkar ini.

Namun, pedagang akan dikenakan tarif retribusi. Besaran retribusu akan diputuskan secara resmi. “Saya sudah menyampaikan secara resmi jika kemudian ada jual beli (lapak) dalam pasar yang sementara direvitalisasi, pedagang berhak mengadukan dan melaporkan kepada polisin agar diproses hukum,” jelas Rahakbauw. (CAL)

  • Bagikan