AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemilihan kepala daerah serentak digelar 2024. Sejumlah gubernur, bupati dan wali kota akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 dan akan digantikan oleh penjabat hingga terpilihnya kepala daerah definitif Pilkada serentak 2024.
Implikasi dari Pilkada serentak tersebut, beberapa kepala daerah dipangkas masa jabatannya. Pengurangan masa jabatan kepala daerah telah diputuskan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
Mengutip laman Mahkamah Konstitusi dijelaskan kebijakan memformulasikan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota termasuk pemotongan atau pengurangan masa jabatan kepala daerah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) bersifat transisional atau sementara dan sekali terjadi (einmalig) demi terselenggaranya pemilihan serentak nasional pada 2024.
BACA JUGA:
17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya 2023, Termasuk Maluku – sentraltimur.com
Sehingga pemilihan berikutnya berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota bersamaan dengan periodesasi pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yakni setiap lima tahun sekali secara serentak nasional.
Demikian pertimbangan hukum Perkara Nomor 18/PUU-XX/2022 yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (20/04/2022) di ruang Sidang Pleno MK.
Perkara tersebut diajukan oleh Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara.
Selanjutnya, Saldi menyebut pemotongan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota pada 2020 sebagaimana dimaksud Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada, menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan konsepsi hak asasi manusia.
Sebagai hak politik, maka hak tersebut terkategori sebagai hak yang dapat dikurangi (derogable right) yang berarti hak tersebut boleh dikurangi dan dibatasi pemenuhannya oleh negara berdasarkan alasan-alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Menurut Mahkamah, lanjut Saldi, hak untuk memeroleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, in casu masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota karena keadaan atau alasan tertentu dapat dikurangi. Termasuk dalam hal ini dalam rangka memenuhi kebijakan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serentak nasional.




