banner 728x250

Penipuan Miliaran Rupiah, Hakim Vonis 2 Petinggi YAB Tiga Tahun Penjara

  • Bagikan
HAKIM TIGA
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB), Josefa Kilbulan dan sekretarisnya Lambert Miru hukuman pidana tiga tahun penjara. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Kedua terdakwa melakukan penipuan dengan modus meminta sejumlah uang dari para anggota dan relawan YAB.

Bagi para anggota dan relawan yang menyetor uang senilai Rp 1 juta dijanjikan akan mendapatkan Rp 50 juta.

Terdakwa melakukan aksi penipuan itu sejak tahun 2012 silam. Untuk mengelabui anggota yayasan, kedua terdakwa mengurus akta yayasan hingga ke Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk menarik minat warga bergabung dengan YAB, terdakwa berdalih mendapat dukungan finansial dari enam Negara. Yakni Australia, Singapura, Thailand, Prancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa telah mengumpulkan uang hingga Rp 7 miliar dari korban. Meski awalnya hanya terhitung kerugian terhadap para anggota YAB sebesar Rp 4.529.120.000.

Terkait putusan majelis hakim, kuasa hukum kedua terdakwa masih pikir-pikir. “Kami nyatakan pikir-pikir yang mulia,” kata penasehat hukum terdakwa, Y. Heskel Haurissa dan Jack Waas. (MAN)

  • Bagikan