banner 728x250

Penipuan Miliaran Rupiah, Hakim Vonis 2 Petinggi YAB Tiga Tahun Penjara

  • Bagikan
HAKIM TIGA
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB), Josefa Kilbulan dan sekretarisnya Lambert Miru hukuman pidana tiga tahun penjara. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB), Josefa Kilbulan dan sekretarisnya Lambert Miru hukuman pidana tiga tahun penjara.

Kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan setelah terlibat kasus penipuan senilai lebih dari Rp 4 miliar. Adapun para korban penipuan tak lain adalah anggota YAB yang tergiur dengan janji manis terdakwa.

Terdakwa diputus bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Julianty Wattimury dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (23/11/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang diajukan,” kata Julianty membacakan amar putusan.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHPidana.

Vonis Terdakwa Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Adapun vonis hukuman bagi kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa selama 4 tahun penjara.

Hal yang memberatkan terdakwa Josefa adalah pernah melakukan perkara serupa sebanyak dua kali. Bahkan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

  • Bagikan