banner 728x250

Penjabat Bupati Malteng: Nama Rakib Sahubawa Menguat

  • Bagikan
RAKIB PENJABAT
Rakib Sahubawa akan dilantik sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah pada 12 September 2023. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Siapa penjabat bupati Maluku Tengah (Malteng) terjawab sudah. Dari tiga nama yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri ke Tim Penilaian Akhir (TPA) yang diketuai Presiden RI Joko Widodo, nama Sekretaris Daerah Kabupaten Malteng Rakib Sahubawa menguat. Dia berada di urutan pertama yang diusulkan Kemendagri ke TPA.

Informasi yang diperoleh, nama Rakib sebagai Pj bupati Malteng telah diputuskan dalam rapat TPA yang dipimpin Presiden dan dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, di Istana Negara, Kamis (31/8/2023).

Nama-nama calon Pj yang digodok di TPA melibatkan KPK, Kementrian Agama, MenPANRB, KASN hingga BIN. Hasil sidang TPS menunjuk 10 nama Pj gubernu juga memutuskan nama Pj bupati dan Pj wali kota. Selain 10 gubernur, 115 Pj bupati, dan 38 Pj wali kota berakhir masa tugas pada September 2023.

Rakib ditunjuk sebagai Pj bupati Malteng menggantikan Muhammat Marasabessy yang akan purnatugas. Rakib bakal menjabat selama setahun pada 8 September 2023 – 8 September 2024.

Surat keputusan Pj bupati dan Pj wali kota akan diterbitkan Mendagri Tito Karnavian dalam waktu dekat. Mereka akan dilantik oleh gubernur di masing-masing provinsi. Sedangkan SK Pj gubernur akan diteken Jokowi dan dilantik oleh Mendagri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan yang dikonfirmasi perihal penunjukan Rakib sebagai Pj bupati Malteng belum membalas pesan whatsapp sentraltimur.com, Sabtu (2/9/2023) sore.

Namun sehari sebelumnya Benni Irwan menjelaskan untuk beberapa Pj bupati dan Pj wali kota termasuk Pj gubernur sudah dilaksanakan sidang TPA dipimpin langsung oleh Jokowi.

“Terkait dengan hasil atau nama-nana kandidat yang terpilih atau ditugaskan sebagai Penjabat gubernur akan dituangkan dalam Keppres. Mari kita tunggu bersama Keppres, karena penjabat kepala daerah yang valid adalah yang nama dan daerah tercantum dalam Keppres,” ujar Benni melalui pesan whatsapp, Jumat (1/9/2023).

  • Bagikan