banner 728x250

Penjabat Wali Kota Ambon: Jangan Benturkan Pemprov dengan Pemkot

  • Bagikan
BENTURKAN PEMPROV
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan penagihan retribusi di Pasar Mardika sesuai aturan.

“Saya sudah sampaikan berkali-kali bahwa Pemkot laksanakan tagihan retribusi sesuai aturan berlaku. Tidak ada persoalan antara Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon. Jangan benturkan Pemprov dengan Pemkot,” tegas Bodewin, Senin (18/7/2023).

Kebijakan Pemkot Ambon itu didukung dengan kewenangan yang diamanatkan perundang-undangan yang berlaku. ”Pemkot tidak mungkin tarik retribusi bukan kewenangan. Kecuali Pemkot delegasikan kepada pihak lain. Berkali-kali saya sudah sampaikan bahwa pemungutan retribusi sesuai kewenangan kami,” tegasnya lagi.

“Saya tidak bisa berpolemik. Karena sesuai kewenangan kita. Kita punya dasar Perda. Ada perda dan Perwali. Tidak ada kekosongan hukum dalam penarikan retribusi. Saya samapaikan penarikan retribusi di luar Pemkot itu ilegal,” sambung Bodewin.

Apalagi, pungutan pajak dan retribusi daerah sudah diatur. ”Saya kira aparat penegak hukum bertindak tidak ada masalah. Pemprov dan Pemkot adalah pemerintah yang laksanakan fungsi sesuai kewenangan, jadi tidak masalah,” kata Bodewin.

Soal, ada pihak luar yang sengaja menghalang-halangi Pemkot, dia meminta aparat keamanan menertibkan. “Berkali-kali saya sampaikan tidak boleh pihak-pihak lain berhadap-hadapan dengan pemerintah. Pemerintah lakukan seusai aturan. Jadi pemerintah tidak mungkin lakukan tanpa aturan,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Bodewin jika ada pedagang yang dipungut retribusi di luar Pemkot silahkan lapor. “Itu delik aduan. Kalau dilaporkan pasti ditindaklanjuti polisi. Kalau kami lakukan penagihan tidak sesuai mekanisme laporkan kami juga,” jelas Bodewin. (ADI)

  • Bagikan