banner 728x250

Penyuap Richard Louhenapessy Huni Lapas Makassar

KPK eksekusi Amri (dua dari kanan), terpidana penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ke Lapas Makassar. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Terhitung akhir April 2023, Amri menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

Amri adalah terpidana penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam perkara izin pembangunan gerai Alfamidi di kota Ambon tahun 2020.

Eksekusi terhadap Amri, perwakilan Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PT Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri. Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukum dua tahun penjara terhadap Amri. Dia juga dijatuhi kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Amri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia terbukti menyuap Richard Louhenapessy terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai minimarket di Kota Ambon.

Richard disebut aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam berbagai pertemuan, Amri kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan. Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon saat itu Enrico Matitaputy untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, wali kota Ambon periode i 2011–2016 dan 2017–2022 itu meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, Amri dinyatakan kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa.

Richard Divonis 5 Tahun

Dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon menguatkan vonis 5 tahun penjara bagi mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram