banner 728x250

Perampingan Birokrasi, Pemkot Ambon Hapus Jabatan Eselon IV

  • Bagikan
BIROKRASI AMBON
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengambil sumpah dan melantik alihfungsi jabatan fungsional di Tribun Lapangan Merdeka, Ambon, Jumat (31/12/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mengakhiri tahun 2021, Pemerintah Kota Ambon merampingkan struktur birokrasi aparatur sipil negara (ASN).

Paling mencolok adalah meniadakan jabatan eselon IV. Ratusan pejabat struktural eselon IV kini dialihfungsikan sebagai pejabat fungsional.

Kebijakan itu merujuk pada amanat Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

BACA JUGA:

Tahun 2021, Kasus Kriminal di Pulau Buru Meningkat – sentraltimur.com

Melawan Global Warming dengan Sedekah Pohon – kliktimes.com

Alihfungsi jabatan dilakukan melalui pengambilan sumpah dan pelantikan oleh Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy berdasarkan SK Nomor 764 Tahun 2021.

Richard dalam sambutannya mengatakan, penyetaraan status ke jabatan fungsional merupakan kebijakan strategis nasional untuk menciptakaan ASN yang profesional dan mampu bersaing secara global.

“Pemerintah mengambil kebijakan tenaga administrator alifungsikan karena Indonesia menetapkan kebijakan strategis lahirnya generasi emas 2045. Sehingga membutuhkan sumberdaya manusia yang bisa bersaing secara global, termasuk ASN,” kata Richard.

Dia menjelaskan, sesuai target pemerintah pusat penyetaraan jabatan fungsional bukan saja kepada eselon IV, namun secara berjenjang hingga eselon III dan II.

  • Bagikan