banner 728x250

Perbaiki Opini BPK, Pemkot Ambon Benahi Penataan Aset

  • Bagikan
OPINI PEMKOT
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon bertekad memperbaiki opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku. Salah satunya, membenahi penataan aset di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Tahun 2023 Laporan Keuangan Pemkot Ambon diganjar opini disclaimer. Untuk itu, aset yang menjadi penyebab disclaimer akan dilakukan penataan.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan untuk meninggalkan opini disclaimer, dia menginstruksikan pimpinan OPD dan jajaran melakukan penataan aset pada masing-masing OPD.

“Penataan aset daerah menjadi fokus penataan karena dari segi administrasi keuangan cukup baik, tetapi dari segi pembukuan dan pembuktian harus mendapat perhatian, terutama terhadap aset,” kata Bodewin, Jumat (5/1/2024).

Aset yang sudah lama tidak ditemukan atau susah ditelusuri dan dicari segera diusulkan untuk dilakukan penghapusan. “Kita perbaiki supaya tidak menjadi catatan yang terus berulang dalam setiap pemeriksaan oleh BPK,” ujarnya.

Namun diakui untuk menata aset masih ditemui kendala. Selama ini aparatur pemerintah tidak pernah melaporkan aset setiap OPD untuk didata sebagai aset daerah. “Tidak sinkron administrasi keuangan dan data aset menjadi salah satu faktor Kota Ambon sampai saat ini masih meraih opini disclaimer dari BPK Perwakilan Maluku,” kata Bodewin.

Menurutnya menata aset, tidaklah mudah karena aset di kota Ambon pascakonflik banyak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga dibutuhkan kerja keras untuk penelusuran. “Ini membutuhkan kerja keras aparatur dalam menelusuri aset Pemerintah Kota Ambon. Konflik sosial telah mengakibatkan banyak aset yang rusak, hilang,” ujarnya.

Pemkot Ambon juga telah melakukan penertiban dan mengambil alih aset yang selama ini dikuasai pihak lain, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah aset yang diambil alih Pemkot Ambon di antaranya lahan pasar lama, pasar gambus, beberapa sekolah yang sudah dibayarkan sesuai perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang benar atau appraisal.

Selain itu, lanjut Bodewin, lahan Pemkot Ambon di Desa Nania dan kawasan Pulo Gangsa yang selama ini ditempati masyarakat telah diberikan rekomendasi untuk Hak Guna Bagunan (HGB) setelah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dan pihak terkait lainnya. (ADI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan