banner 728x250

Perkara Suap Mantan Bupati Bursel, Pengacara Divonis 5 Tahun

  • Bagikan
DIVONIS TAHUN
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Laurenzius C.P Sembiring, terdakwa perintangan penyidikan perkara suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa, Jumat (24/11/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Dalam skenario itu terdakwa merekayasa cerita uang yang dikirimkan Ivana dan Tiong ke rekening bank BCA atas nama Jhony Kasman sebesar Rp4.050.000.000, seolah-olah adalah utang-piutang dan investasi apartemen dan mobil antara terdakwa, Ivana dan Jhony bukanlah pemberian uang suap dan gratifikasi kepada Tagop.

Laurenzius C.P Sembiring didampingi kuasa hukum menjalani sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (24/11/2023). (FOTO: ISTIMEWA)

“Terdakwa Laurenzius membuat dokumen perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) seolah-olah Jhony bekerja dan mendapat upah sebagai staf di kantor terdakwa pada Law Firm Lima dan Bintang Group Surabaya sebagai seorang observasi sejak tahun 2013-2017,” kata JPU dalam dakwaan.

Padahal sebenarnya terdakwa, Ivana, Tiong, Tagop dan Jhony mengetahui uang yang dikirim oleh Ivana adalah uang suap dan gratifikasi kepada Tagop terkait proyek di Bursel. Dan juga mengetahui Jhony sebenarnya adalah sopir pribadi sekaligus orang kepercayaan Tagop yang tidak pernah bekerja sebagai staf maupun karyawan di kantor terdakwa. 

“Terdakwa mengarahkan empat tersangka tersebut memberikan keterangan berdasar skenario yang telah disusun oleh terdakwa tersebut apabila diperiksa penyidik KPK,” kata JPU.

Dengan maksud agar seolah-olah peristiwa yang terjadi adalah transaksi keuangan yang sah sehingga Ivana, Tagop, Tiong dan Jhony bisa terlepas dari proses hukum yang ditangani KPK. (ANO) 

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan