banner 728x250

Perkosa & Bunuh Ibu Rumah Tangga di Banda, Rumagia Dituntut 12 Tahun

  • Bagikan
RUMAGIA TAHUN
Polisi membekuk M. Rumagia alias Amat, tersangka pembunuh ibu rumah tangga di Banda, kabupaten Maluku Tengah pada 24 Maret 2023. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) menuntut Muhamad Rumagia alias Amat 12 tahun penjara.

Pria berusia 30 ini adalah terdakwa pemerkosa dan pembunuhan ibu rumah tangga di Kecamatan Banda, Kabupaten Malteng.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU Junita Sahetapy di Pengadilan Negeri Ambon. “JPU menutut terdakwa pemerkosaan di Banda pidana penjara selama 12 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Pidum Kejari Malteng Vector Mailoa, Rabu (6/9/2023).

JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan juga pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Perbuatan terdakwa yang merupakan mantan pegawai kontrak PLN ini telah melanggar ketentuan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan disertai tindakan kekerasan. “Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana dalam dakwaan kedua menyebabkan korban kehilangan nyawa,” kata JPU.

Setelah pembacaan tuntutan, agenda sidang selanjutnya mendengarkan pembelaan terdakwa. Usai menghabisi korban berinisial NI pada Senin (20/3/2023) lalu, Rumagia alias Amat kabur.

Masuk DPO polisi, Amat berhasil dibekuk tim Ditreskrimsus Polda Maluku pada Jumat (24/3/2023) lalu. Tim yang dipimpin Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar menangkap pelaku di kawasan wisata Banda Neira, Banda.

Sebelum diterbangkan ke Ambon dengan pesawat Cassa 212, tersangka diamankan di Mapolsek Banda. Warga yang mengetahui keberadaan tersangka, marah dan menghakiminya. Aparat gabungan Polda, Polres Malteng dan Polsek dibantu Koramil Banda berhasil menghentikan amuk massa. (MAN)

  • Bagikan