banner 728x250

Perkosa Ponakan Berulang, Warga Ambon Dihukum 14 Tahun Penjara

TAHUN PENJARA
Ilustrasi pemerkosaan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Cornelis Sarik, seorang warga kecamatan Baguala, Kota Ambon dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Terdakwa divonis bersalah karena terbukti berulang memerkosa ponakannya yang masih berusia di bawah umur. “Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 14 tahun penjara,” kata Orpa Marthina, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (24/10/2023).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat menggantinya akan diganti dengan hukuman tambahan selama 6 bulan penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menyalahi ketentuan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP.

Perbuatan terdakwa juga telah melanggar norma dan nilai-nilai moral yang hidup di masyarakat.

Perbuatan yang memberatkan, terdakwa telah melakukan perbuatan berulang sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA. Selain itu terdakwa merupakan paman korban sendiri.

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon Novi Temmar.

Terdakwa melancarkan aksi tidak senonoh kepada keponakannya sejak awal tahun 2022 hingga Mei 2023. Perbuatan bejat terdakwa dilaporkan ke Polsek Baguala, Ambon pada 31 Juni 2023. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram