banner 728x250

Perkosa Putri Kandung, Ayah Bejat Dituntut 15 Tahun Penjara 

  • Bagikan
Ilustrasi, tersangka mendekam di penjara. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sidang perkara pemerkosaan anak kandung dengan terdakwa inisial AA kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (7/10/2022).

Ayah bejat berusia 35 tahun itu dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

JPU juga meminta majelis hakim yang dipimpin Orpha Marthina menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurangan badan,” kata JPU Beatrix N. Temmar membacakan tuntutan.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada putri kandungnya yang masih di bawah umur.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa yang merupakan orangtua (korban) terbukti dengan sengaja telah membujuk dan melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,” katanya.

  • Bagikan