Hal yang memberatkan terdakwa, melanggar tuntunan agama dan norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Perbuatan itu tidak pantas apalagi korban adalah putri kandung terdakwa.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan agenda pembelaan terdakwa.
Terdakwa AA memperkosa putri kandungnya yang masih di bawah umur sebanyak dua kali di rumahnya di kecamatan Sirimau, Ambon pada medio Mei dan Juni 2022 lalu.
Setiap kali memerkosa putrinya itu, terdakwa terlebih dahulu meneguk minuman keras. Perbuatan bejat terdakwa terungkap setelah korban menceritakan perbuatan berjat ayahnya kepada kekasih ayahnya. (MAN)