AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarga.
Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Selasa (2/12/2025). Penandatanganan MoU bersama Gubernur Maluku Utara dan Gubernur Sulawesi Tengah, dan disaksikan Menteri P2MI, Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam memastikan implementasi program prioritas presiden di bidang perlindungan pekerja migran.
“MoU ini bertujuan mensinergikan langkah pusat dan daerah dalam memastikan program-program reguler Presiden berjalan efektif, sekaligus mendukung pembukaan lapangan pekerjaan bagi pekerja migran di luar negeri,” ujar Mukhtarudin.
Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan MoU ini sangat strategis bagi pemerintah daerah mengingat selaras dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dalam menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan.
“Program P2MI sangat relevan dengan upaya kami mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Kami menyambutnya dengan sukacita dan berterima kasih kepada Pak Menteri. Pemerintah Daerah tidak bisa berjalan sendiri; kolaborasi dengan kementerian adalah jalan untuk mewujudkan visi pembangunan,” jelas Lewerissa.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan fondasi untuk memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi pekerja migran.
Lewerissa mengingatkan beberapa waktu lalu Provinsi Maluku telah meresmikan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) sebagai bagian dari penguatan layanan perlindungan PMI.
Maluku juga berada di bawah koordinasi Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara, yang selama ini mendukung pengawasan dan perlindungan PMI di daerah.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah maju bagi Maluku dalam memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat. (RED)




