banner 728x250

Pertemuan dengan Raja di Ambon Diduga Langgar Aturan, Gibran Siap Disanksi Bawaslu

  • Bagikan
BAWASLU GIBRAN
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat berdialog dengan puluhan raja di Kota Ambon, Senin (8/1/2024). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku menduga kampanye calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Maluku melanggar aturan. Pasalnya, dalam safari politik itu Gibran melakukan pertemuan dengan puluhan kepala desa (raja) pada Senin (8/1/2024) lalu.

Gibran mengaku siap menerima konsekuensi soal dugaan pelanggaran terkait pertemuannya dengan para raja di Ambon. Dia siap jika dipanggil untuk memberikan klarifikasi dalam kasus tersebut. Termasuk, jika dirinya dijatuhkan sanksi.

“Silakan jika ada pelanggaran ada dugaan-dugaan yang tidak benar, kami siap disanksi dipanggil seperti kapan hari silakan,” kata Gibran di ICE BSD, Tangerang Selatan, Jumat (12/1).

Baca juga :  Bawaslu Maluku Rekomendasi 10 PSU, KPU Jalankan 4 Sisanya Masih Dikaji

Safari politik di Ambon, Gibran juga bertemu komunitas dan pegiat ekonomi kreatif, bagi-bagi susu gratis di desa Liang serta bermain bola di desa Tulehu, kabupaten Maluku Tengah.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran buka suara merespons temuan Bawaslu Maluku. TKN akan menurunkan tim untuk menginvestigasi soal pertemuan cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan puluhan raja di Ambon.

“Kejadian di Ambon itu, kan, belum jelas. Kami juga sedang menurunkan tim,” kata Wakil Ketua TKN Habiburokhman dalam konferensi pers di Sriwijaya 16, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Habib menjelaskan terdapat gradasi yang berbeda soal netralitas antara kades dengan aparat TNI/Polri. Dia menyebut kades masih memiliki hak pilih dalam pemilu, berbeda dengan anggota TNI/Polri.

Baca juga :  Bawaslu Maluku Rekomendasi 10 PSU, KPU Jalankan 4 Sisanya Masih Dikaji

“Dalam kondisi mereka punya hak pilih itu, maka katalisator atau penilaiannya adalah apakah mereka melakukan, membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu,” kata Habib mengutip cnnindonesia.com.

Oleh karenanya, Habib menilai ukuran netralitas kades pun bukan soal hadir atau tidak dalam pertemuan dengan paslon tertentu.

Temuan Bawaslu

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran sebelumnya disampaikan Bawaslu Maluku. Bawaslu mencatat ada sekitar 30 raja desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon, Senin (8/1) lalu.

  • Bagikan