banner 728x250

Pilkada 2024 Berlangsung Satu Putaran, Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

  • Bagikan
PILGUB MALUKU
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pilkada serentak tahun 2024 di Maluku berlangsung satu putaran. Kecuali Pilkada DKI Jakarta yang dapat dilaksanakan dua putaran.

“Hanya Jakarta yang bisa menyelenggarakan Pilkada dalam dua putaran, sebagaimana Pasal 10 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta,” jelas Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Maluku Almudatsir Zain Sangadji, Rabu (11/9/2024).

Dalam aturan tersebut, Almudatsir menjelaskan, diatur pula bahwa calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara. Jika tidak akan dilakukan pemilihan dua putaran dan hanya menyertakan paslon peraih suara terbanyak satu dan dua.

Selain Jakarta, Pilkada serentak 2024 tetap berpedoman pada Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Aturan ini mengatur pasangan calon gubernur-wakil gubernur, calon walikota-wakil walikota dan calon bupati-wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih,” kata kata Ongen, sapaan Almudatsir.

Menurutnya ini berbeda dengan sebelumnya saat Pilkada masih diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, diberlakukan threshold (ambang batas) tertentu untuk menguji Pilkada dalam dua putaran.

Misalnya jika perolehan suara pasangan calon tidak mencapai 25 persen atau 30 persen perolehan suara, Pilkada akan ditentukan melalui dua putaran dengan menyertakan pemenang pertama dan pemenang kedua pada putaran pertama.

Dengan berlakunya UU No. Tahun 2015 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. Tahun 2020, pemenang pilkada hanya ditentukan berdasarkan peraih suara terbanyak hasil pemilihan.

Sesuai tahapan dan jadwal yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU akan menyelesaikan proses penghitungan suara dari tanggal 27 November sampai 16 Desember 2024. Daerah yang tidak ada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi dapat dilangsungkan penetapan pasangan calon terpilih.

“Sedangkan daerah yang bersengketa di MK, akan ditetapkan pasangan calon terpilih setelah putusan sengketa hasil,” jelasnya.

Ongen menyatakan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025.

PASLON PILKADA
Ilustrasi Pilkada serentak tahun 2024. (ISTIMEWA)

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Berdasarkan Pasal 22A ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024 dilaksanakan serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” jelas dia.

Pasal tersebut juga mengatur pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 digelar serentak pada 10 Februari 2025.

  • Bagikan