banner 728x250

45 Paslon Daftar Pilkada 2024 di Maluku, Tak Ada Calon Independen

  • Bagikan
RAWAN PILKADA
Ilustrasi Pilkada serentak tahun 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Kabupaten Maluku Barat Daya

  1. Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kilikily
  2. Hendrik Natalus Christian-Hengky R.A. Pelata
  3. Simon Moshe Maahury-M. John Johiands Uniplaita

Kabupaten Buru Selatan

  1. Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa
  2. La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily
  3. Abdul Haris Wally-Elisa Ferianto Lesnussa

Gagal Maju

Dua bakal calon kepala daerah yang awalnya menyatakan maju di Pilkada serentak 2024 gagal maju, yaitu Adam Rahayaan dan Petrus Fatlolon.

Adam merupakan mantan wali kota Tual. Menyandang status terdakwa dia nekat maju di Pilkada kota Tual. Terjerat korupsi cadangan beras pemerintah Kota Tual tahun 2016-2017, Adam dituntut 7 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (30/8/2024).

Memperoleh penangguhan penahanan dari majelis hakim, Adam terbang ke Jakarta untuk mendapat rekomendasi dari Partai Demokrat dan Partai Gelora.

Belakangan menjelang pendaftaran ke KPU, dua partai politik itu membatalkan surat rekomendasi dan mengalihkannya kepada pasangan lain.

Senasib dengan Adam, eks Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon juga terjerat kasus hukum. Kejaksaan Negeri Tanimbar menetapkan Fatlolon sebagai tersangka pada 19 Juni 2024.

Sebelumnya, Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku ini memastikan kembali maju di Pilkada Tanimbar sebagai bakal calon bupati.

Fatlolon menyandang status tersangka perkara korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.

Dia mengantongi rekomendasi Partai NasDem, PAN dan Perindo. Sial bagi Fatlolon, tiga parpol itu mencabut dukungan dan mengalihkan kepada pasangan Melkianus Sairdekut-Kevin Keliduan di Pilkada Tanimbar 2024.

Ketua DPW Partai NasDem Maluku Hamdani Laturua mengatakan NasDem telah membatalkan dukungan dan menarik rekomendasi dari Petrus Fatlolon.

“Rekomendasi Partai NasDem untuk Pak Petrus sudah dibatalkan beberapa hari sebelum pendaftaran ke KPU,” kata Hamdani kepada sentraltimur.com, Jumat (30/8/2/24).

Selain NasDem, PAN dan Perindo yang sebelumnya mendukung Fatlolon juga telah menarik dukungannya. “Tiga partai pengusung yang tarik rekomendasi dari Pak Petrus,” ujarnya.

Penarikan dukungan dan pembatalan surat rekomendasi pencalonan dilakukan atas pertimbangan Fatlolon telah berstatus sebagai tersangka korupsi. “Iya karena dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Setelah menarik dukungan dari Fatlolon, tiga parpol tersebut memberikan dukungan kepada pasangan Melkianus Sairdekut-Kevin Keliduan untuk mendaftar ke KPU Tanimbar. “Pak Petrus Fatlolon sudah mundur dari pencalonan dan dukungan tiga partai itu sudah dialihkan kepada Pak Melkianus dan Pak Kevin untuk mendaftar ke KPU,” kata Hamdani. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan